Minggu, 09 November 2014

SKP PNS & GURU


Apa yang dimaksud dengan SKP ? SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ? Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ? Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ? Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ? Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum? Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ? Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ? Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ? Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan? Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ? Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ? Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Jumat, 07 November 2014

Penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015

Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut :
  1. Kualifikasi pendidikan S1
  2. Program studi pendidikan S1
  3. Mata pelajaran yang diampu
  4. Jenjang tempat tugas
  5. Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud

Pencairan tunjangan guru


 Bagi rekan-rekan yang ingin mencek tunjangan guru tahun 2014 dapat dicek melalui link berikut :
http://dadangjsn.blogspot.com/2013/11/jadwal-pencairan-dana-tunjangan.html

Peningkatan Karir Guru




Kerangka Peningkatan Karir Guru

TINGKAT JABATAN
GOL
ANGKA KREDIT
KARIR
LAMA DALAM GOL
GURU UTAMA
IV/e
Akhir jabatan
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Akhir jabatan; Tidak ada batas
IV/d
200; 5 dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32 tahun
GURU MADYA
IV/c
150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
IV/b
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
IV/a
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
GURU MUDA
III/d
100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16 tahun
III/c
100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
GURU PERTAMA
III/b
50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
III/a
50; 3 dari pengembangan diri;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun