Jumat, 23 Januari 2015

Jam Mengajar atau JJM dalam KTSP dan K2013

Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu : 1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar. 2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. 3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0). Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut : Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum Contoh Kelas 1: Guru Kelas 24 Jam Agama 2 Jam Penjas 2 Jam Mulok 2 Jam Jumlah 30 Jam/Minggu B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut Contoh Kelas 2: Guru Kelas 24 Jam Agama 3 Jam Penjas 2 Jam Mulok 2 Jam Jumlah 31 Jam/Minggu B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut Contoh Kelas 3: Guru Kelas 24 Jam Agama 3 Jam Penjas 3 Jam Mulok 2 Jam Jumlah 32 Jam/Minggu B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut Contoh Kelas 456: Guru Kelas 25 Jam Agama 3 Jam Penjas 4 Jam Mulok 2 Jam B.Inggris 2 Jam Jumlah 36 Jam/Minggu B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi. Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier. Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah : 1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda. 2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya. 3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut. Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut : Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut. Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal : 1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam) 2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut. Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.

Proses Penerbitan dan Verval NRG Guru Tahun 2015

 Proses Penerbitan dan Verval NRG Guru Tahun 2015

Verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal “Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015″, verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.


Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan guru harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan mandiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen.