Analisis
Kebijakan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
I. Landasan
Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Undang-undang
nomor 25 tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional (Propenas),
menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pengembangan sistem akreditasi sekolah
secara adil dan merata baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,
2. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, tentang akreditasi sekolah,
3. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional Bab XVI Pasal 60 tentang
akreditasi yang berbunyi:
a. akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,
b. akreditasi
terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk 27 akuntabilitas publik,
c. akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka,
d. ketentuan
mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3
4. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003, tentang Badan Akreditasi Nasional
(BASNAS),
5. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Dinas
pendidikan dan Kebudayaan, 2006:2).
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (PerMen DikNas) No. 11 tahun 2009 tentang kriteria
dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah(SD/MI)
Dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap ke arah yang diharapkan
sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
perlu dilakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu
pendidikan melalui empat program yang terintegrasi, yaitu: standarisasi,
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Standarisasi
pendidikan haruslah dimaknai sebagai uapaya penyamaan arah pendidikan secara
nasional yang memiliki keluasaan dan sekaligus keluwesan dalam implementasinya.
Standar pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan yang menjadi
pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dalam mencapai standar nasional
yang ditetapkan (Departemen Pendidikan Nasional, 2005:4).
II.
Pengertian Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Undang-undang sistem pendidikan
nasional No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Akreditasi didefinisikan sebagai
suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang
ditetapkan dan bersifat terbuka.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan
penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan
evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan
kinerja sekolah.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah
menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu
kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam
bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Dalam melaksanakan akreditasi,
BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan
jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pengertian lain mengenai akreditasi
adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan
kinerja satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi
dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan
kondisi sekolah sebagai institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated)
agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus
menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Dalam konteks akreditasi madrasah,
dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah,
baik madrasah negeri maupun madrasah swasta dengan menggunakan kriteria baku
mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi.
Akreditasi Pendidikan menengah
dianggap penting dan disebut secara nyata dalam PP No. 29 Tahun 1990. Maksud
dan tujuannya adalah membina dan meningkatkan mutu pendidikan di
Pendidikan Menengah tersebut.
Ketentuan akreditasi sekolah menurut
Kepmendiknas No. 087/U/2002. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional tentang
akreditasi sekolah dibuat pada tahun 2002, mendahului UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai langkah antisipasi, keputusan
mentri tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Propenas bidang
pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2000, seiring dengan program
reformasi lainnya seperti MBS, KBK, dan Dewan Pendidikan serta Komite
Sekolah.
Sementara belum ada peraturan
pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi
sekolah Kepmendiknas tentang akreditasi sekolah dan Kepmen No. 039/0/2003
tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional ddapat merupakan panduan operasional
pelaksanaan akreditasi sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003. Badan Akreditasi
Sekolah Nasional kemudian menyusul berbagai panduan operasional yang isinya
lebih rinci.[5]
Beberapa hal penting yang diatur
dalam Kepmendiknas sejalan upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat adalah
sebagai berikut:
III. Ruang
Lingkup Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah meliputi TK, SD,
SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan masih dipertimbangkan
keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Dari segi lingkup komponen sekolah
yang dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar mengajar, sumber daya,
manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun jabaran dari
komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:
A. Proses
Belajar Mengajar (PBM)
Pengajaran yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika
sebagian besar siswa menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam
hal ini, kegiatan pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan
kemajuan belajar siswa. Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus
mencakup hal-hal yang berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh.
B. Sumber daya
Untuk mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah
membutuhkan ssumber daya yang memadai.
C. Sarana dan prasarana
pendidikan
Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah berupa perlengkapan dan peralatan
pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar
mengajar.
D. Manajemen
madrasah
Kemampuan kepala madrasah serta seluruh perangkat dalam menyusun
perencanaan, mengkoordinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia,
serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah, merupakan hal yang
amat menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu madrasah.
Hal yang sangat menentukan dalam penilaian adalah ada tidaknya praktek
manajemen mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah.
E.
Kultur dan lingkungan
Kultur dan lingkungan pendidikan
yang efektif selalu ditandai dengan suasana dan kebiiasaan kondusif untuk
kegiatan belajar baik secara fisik, sosial, mental-psikologis maupun sepiritual
selain itu, hal ini juga dapat menunjukan sampai sejauh mana proses belajar
mengajar di madrasah dapat membentuk karakter yang diinginkan.
IV. Keanggotaan
Badan Akreditasi Sekolah (BAS)
Keanggotaan Badan Akreditasi Sekolah
baik BAS-Nasional, BAS Profinsi, maupun BAS Kabupaten / Kota, terdir dari
unsur pemerintah dan atau pemerintah daerah dan masyarakat. Bahkan anggota dari
unsur masyarakat lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan unsur pemerintah.
Sementara Ketua dan Sekretaris BAS dipilih oleh dan dari anggota. Hal ini
menunjukan kemauan kuat pemerintah untuk menjaga keterbukaan, keadilan,
objektivitas,
Akreditasi sebagai bentuk
akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada
Standar Nasional
V.
Fungsi dan tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
1.
Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui
bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang
terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik Sekolah,
2.
Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat
mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat.
3.
Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah
dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari
hasil akreditasi.
4.
Perlindungan masyarakat (quality assurance)
5.
Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang
kualitas pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya, sehingga
terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
6.
Pengendalian mutu (quality control)
7.
Maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan
kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan
pengembangan secara berkesinambungan.
8.
Prinsip-prinsip Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Pinsip-prinsip Akreditasi, yaitu:
1.
Objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan
kinerja sekolah
2.
Efektif, hasil Akreditasi memberikan informasi yang
dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
3.
Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
4.
Memandirikan, Sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu
dengan bercermin pada evaluasi diri
5.
Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk
setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Tujuan Akreditasi Sekolah dan
Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan. Hal ini terkait dengan usaha pengembangan dan
membangun sistem pengendalian mutu Pendidikan Nasional yang dilakukan melalui
empat hal, yaitu: pertama, standarisasi yang dimaksudkan sebagai
penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat. Kedua, evaluasi
yang dilakukan dalam pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Pemerintah melakukan akreditasi pada
setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan.
Selain itu tujuan ekreditasi juga
bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah
dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana
anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus
memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah mengetahui dari reputasi
sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan
tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat
mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama. Lebih
dari pada itu, pemerintah sangat berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung
maupun tidak langsung, mutu pendidikan nasional
VI.
Analisis
implementasi UU No. 20 tahun 2003
Bab XVI Pasal 60 ayat 1, 2, dan 3
1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar