Jumat, 12 Juni 2015

Analisis Kebijakan Akreditasi Sekolah dan Madrasah



Analisis Kebijakan Akreditasi Sekolah dan Madrasah

I.     Landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
1.    Undang-undang nomor 25 tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional (Propenas), menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,
2.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, tentang akreditasi sekolah,
3.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional Bab XVI Pasal 60 tentang akreditasi yang berbunyi:
a.    akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,
b.    akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk 27 akuntabilitas publik,
c.    akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka,
d.   ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3
4.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003, tentang Badan Akreditasi Nasional (BASNAS),
5.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Dinas pendidikan dan Kebudayaan, 2006:2).
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PerMen DikNas) No. 11 tahun 2009 tentang kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah(SD/MI)
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap ke arah yang diharapkan sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dilakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu pendidikan melalui empat program yang terintegrasi, yaitu: standarisasi, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Standarisasi pendidikan haruslah dimaknai sebagai uapaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang memiliki keluasaan dan sekaligus keluwesan dalam implementasinya. Standar pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan yang menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dalam mencapai standar nasional yang ditetapkan (Departemen Pendidikan Nasional, 2005:4).

II.     Pengertian Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Undang-undang sistem pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pengertian lain mengenai akreditasi adalah  sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Dalam konteks akreditasi madrasah, dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negeri maupun madrasah swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi.
 Akreditasi Pendidikan menengah dianggap penting dan disebut secara nyata dalam PP No. 29 Tahun 1990. Maksud dan tujuannya adalah membina dan meningkatkan mutu pendidikan  di Pendidikan Menengah tersebut.
Ketentuan akreditasi sekolah menurut Kepmendiknas No. 087/U/2002. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional tentang akreditasi sekolah dibuat pada tahun 2002, mendahului UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai langkah antisipasi, keputusan mentri tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Propenas bidang pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2000, seiring dengan program reformasi lainnya seperti MBS, KBK, dan Dewan  Pendidikan serta Komite Sekolah.
Sementara belum ada peraturan pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi sekolah Kepmendiknas tentang akreditasi sekolah dan Kepmen No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional ddapat merupakan panduan operasional pelaksanaan akreditasi sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003. Badan Akreditasi Sekolah Nasional kemudian menyusul berbagai panduan operasional yang isinya lebih rinci.[5]
Beberapa hal penting yang diatur dalam Kepmendiknas sejalan upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat adalah sebagai berikut:

III.     Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah meliputi TK, SD, SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan masih dipertimbangkan keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Dari segi lingkup komponen sekolah yang dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar mengajar, sumber daya, manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun jabaran dari komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:
A.  Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengajaran yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswa menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam hal ini, kegiatan pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa. Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencakup hal-hal yang berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh.
B.  Sumber daya
Untuk mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan ssumber daya yang memadai.
C.  Sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar.
D.  Manajemen madrasah
Kemampuan kepala madrasah serta seluruh perangkat dalam menyusun perencanaan, mengkoordinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah, merupakan hal yang amat menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu madrasah. Hal yang sangat menentukan dalam penilaian adalah ada tidaknya praktek manajemen mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah.
E.   Kultur dan lingkungan
Kultur dan lingkungan pendidikan yang efektif selalu ditandai dengan suasana dan kebiiasaan kondusif untuk kegiatan belajar baik secara fisik, sosial, mental-psikologis maupun sepiritual selain itu, hal ini juga dapat menunjukan sampai sejauh mana proses belajar mengajar di madrasah dapat membentuk karakter yang diinginkan.

IV.     Keanggotaan Badan Akreditasi Sekolah (BAS)
Keanggotaan Badan Akreditasi Sekolah baik BAS-Nasional, BAS Profinsi, maupun BAS Kabupaten / Kota,  terdir dari unsur pemerintah dan atau pemerintah daerah dan masyarakat. Bahkan anggota dari unsur masyarakat lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan unsur pemerintah. Sementara Ketua dan Sekretaris BAS dipilih oleh dan dari anggota. Hal ini menunjukan kemauan kuat pemerintah untuk menjaga keterbukaan, keadilan, objektivitas,
Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional

V.     Fungsi dan tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
1.    Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik Sekolah,
2.    Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3.    Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
4.    Perlindungan masyarakat (quality assurance)
5.    Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
6.    Pengendalian mutu (quality control)
7.    Maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
8.    Prinsip-prinsip Akreditasi Sekolah dan Madrasah

Pinsip-prinsip Akreditasi, yaitu:
1.      Objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah
2.      Efektif, hasil Akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
3.      Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
4.      Memandirikan, Sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan  bercermin pada evaluasi diri
5.      Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini terkait dengan usaha pengembangan dan membangun sistem pengendalian mutu Pendidikan Nasional yang dilakukan melalui empat hal, yaitu: pertama, standarisasi yang  dimaksudkan sebagai penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat. Kedua, evaluasi yang dilakukan dalam pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Selain itu tujuan ekreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah  mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu pendidikan nasional

VI.     Analisis implementasi UU No. 20 tahun 2003
Bab XVI Pasal 60 ayat 1, 2, dan 3
1.    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.    Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3.    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
4.    Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar